Hai
sobat 3 pilar. Sekarang ini saya akan memposting tentang materi pajak.
Postingan pajak yang sudah saya buat sebelumnya adalah merupakan makalah atau
tugas kuliah saya. Saya akan mencoba membuat postingan pajak yang sesuai dengan
materi brevet pajak yang saya ikuti tahun 2012 lalu. Baiklah langsung saja
untuk postingan kali ini saya akan membahas mengenai KUP.
Sebelumnya
saya akan memaparkan daftar isi atau daftar materi pajak yang akan dibahas
kedepannya dalam blog ini.
Materi
1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Materi
2 Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Materi
3 Pajak Bumi dan Bangunan
Materi
4 Bea Perolehn Hak atas Tanah dan Bangunan
Materi
5 Bea Materai
Untuk
setiap materi diatas akan dibagi lagi dalam beberapa Bab dan sub Bab. Kali ini
saya akan membahasa Materi 1 KUP.
Materi
1 KUP
Bab
1 UU KUP Bab
6 Pemeriksaan Pajak
Bab
2 NPWP dan PKP Bab
7 SKP dan STP
Bab
3 Pembukuan dan Pencatatan Bab
8 Sengketa Pajak
Bab
4 Surat Pemberitahuan (SPT) Bab
9 Imbalan Bunga
Bab
5 Pembayaran Pajak
Bab1
UU KUP
A. Landasan
UU KUP
B. Undang-Undang KUP
C. Self
Assessment
A. Landasan
UU KUP
UU KUP lahir atau terbentuk
tentunya berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Landasan hukum pajak
mengacu pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Amandemen ke-3 UUD 1945, disahkan
tanggal 10 November 2001 menjadi pasal 23A.
Pasal 23 ayat 2 :
“Segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.”
Pasal 23A :
“Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.”
B. Undang-Undang
KUP
UU KUP merupakan hukum
formal (perdata) dimana sifatnya hanya mengatur tata caranya saja, yaitu tata
cara dari pajak (formalitas). Sedangkan hukum material (pidana) yaitu yang
berisi mengenai penghitungan dari pajak itu sendiri.
Hukum formal à KUP, UU Pengadilan Pajak.
Hukum material à UU PPh, UU PPN, UU PBB,
dll.
UU KUP pertama kali
diundangkan yaitu UU No.6 tahun 1983 dan sampai dengan sekarang ini sudah
mengalami tiga kali perubahan, diantaranya :
Perubahan 1 à UU No.9 tahun 1994
Perubahan 2 à UU No.16 tahun 2000
Perubahan 3 à UU No.28 tahun 2007
C. Self
Assessment
Jiwa self assessment terdapat dalam
pasal 12 UU KUP. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assessment.
Self Assessment adalah suatu sistem yang memberikan kepercayaan kepada
masyarakatnya dalam hal ini wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.
Sekian dulu ya. Materi berikutnya akan diposting nanti. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
No comments:
Post a Comment