BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dengan
berkembangnya kondisi bisnis internasional, maka penghasilan yang diterima
wajib pajak dalam negeri juga beragam baik penghasilan yang berasal dari dalam
negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Dalam kegiatan ini
tentunya terjadi tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang didapat oleh
wajib pajak dalam negeri dan juga merupakan objek dari pajak khususnya PPh
pasal 24. Disini peran pemerintah sangatlah berpengaruh karena agar tidak
terjadinya pengenaan pajak berganda antara Negara dimana tempat penghasilan ini
bersumber dan Negara Indonesia selaku pemungut pajak penghasilan dari wajib
pajak dalam negeri.
Mungkin
untuk sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan seluruh laba
usahanya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Banyak alasan yang
diberikan wajib pajak untuk tidak melaporkan usahanya.
Sebenarnya dengan kita melaporkan usaha kita terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak Karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan.
Sebenarnya dengan kita melaporkan usaha kita terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak Karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan.
Menurut ketentuan perpajakan, Wajib Pajak Dalam Negeri terutang
pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (World
Wide Income). Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan
perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia, maka atas pajak yang dibayar atau terhutang dari
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dapat dikreditkan
dengan pajak yang terhutang dalam tahun pajak yang sama.
Jadi,
Wajib Pajak/Pengusaha
tidak perlu takut untuk melaporkan laba yang ada, karena
atas pajak yang sudah dibayar di Luar Negeri dapat di kreditkan/mengurangi
pajak yang terhutang di Indonesia. Dengan menambahnya pendapatan negara melalui
pajak maka kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat terwujud. Kredit Pajak Luar
Negeri ini bertujuan untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi
karena pengenaan PPh atas penggabungan penghasilan dari Dalam Negeri dan Luar
Negeri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian PPh Pasal 24
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di
luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang
berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak penghasilan pasal 24 atau
kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang
sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan pajak tersebut dapat
dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada didalam negeri sehingga
menghindari pengenaan pajak berganda.
B.
Subjek PPh Pasal 24
Yang
menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah:
Wajib
Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Objek PPh pasal 24
adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
C.
Penentuan Sumber Penghasilan PPh Pasal 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak
atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
- Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
- Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
- Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Penentuan sumber penghasilan selain
penghasilan sebagaimana dimaksud diatas menggunakan prinsip yang sama.
Dalam perhitungan kredit pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terhutang diluar negeri yang dapat dikreditkan
terhadap pajak yang terhutang menurut undang-undang, penentuan sumber
pengasilan jadi sangat penting. Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang
penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri
tersebut. Mengingat undang-undang ini menganut pengertian yang sangat luas,
maka sesuai ketentuan penentuan sumber dari penghasilan. Misalnya A sebagai
wajib pajak dalam negeri memiliki rumah di singapura dan dalam tahun 2008 rumah
tersebut dijual. Keuntungan dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasila
yang bersumber di singapura karena rumah tersebut terletak di singapura.
D.
Penggabungan Penghasilan yang berasal dari luar negeri
Penggabungan penghasilan dari luar negri dilakukan
sebagai berikut:
a. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam
tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b. Untuk penghasilan lainnya, seperti
penghasilan bunga, sewa, dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut;
c. Untuk penghasilan berupa deviden untuk
mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal diluar
negri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek, Menteri
Keuangan berhak untuk menentukan saat diperolehnya deviden.
Jadi, Pajak Penghasilan dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang
diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka
seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau
diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak.
E.
Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri yang boleh dikreditkan
Jumlah kredit pajak luar negeri yang
diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya sama dengan
jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh
melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar
negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang
atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak
yang terutang atas penghasilan Kena Pajak dalam hal penghasilan Kena Pajak
lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Maksimum
Kredit Pajak
=
Penghasilan LN x Pajak terhutang tahun berjalan
PKP
*Bandingkan
antara “Maksimum Kredit Pajak dan Pajak
Yang Terutang/Dibayar di luar negeri” (pilih yang terkecil).
F.
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar
di Luar Negeri
Menurut Keputusan Menteri Keuangan (164/KMK.03/2002)
a.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
b.
Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan
dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan
penghasilan di Indonesia.
c.
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah
yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan
jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri
dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang
atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami
kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
d.
Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara,
maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
e.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) dan/atau penghasilan yang
dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 ) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh
dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
f.
Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri
melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat
diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan
tidak dapat direstitusi.
g.
Untuk melaksanakan prengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak
wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan
PPh, dilampiri dengan ;
1)
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2)
Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar
negeri
3)
Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
h.
Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar
kekuasaan wajib pajak.
i.
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari
luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang
bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan
tersebut.
j.
Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang
dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
k.
Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar,
maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan
dengan utang pajak lainnya.
Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang
dibayar di Luar Negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di
Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri semula, maka
selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh
penghasilan Wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau
pengembalian tersebut.
G. Perubahan
besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar
negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang
bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan
tersebut.
1 jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan
yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi
lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang
terutang di Luar Negeri menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak
penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007
tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri
SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya
dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran
karena pembetulan SPT tersebut.
2 Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak
atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang
dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar,
yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi
lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan
bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah
diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
H.
Contoh Soal PPh pasal 24
1. PT
Butut Nusa Gendis di Pamulang memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 2009
sebagai berikut :
a.
di negara X, memperoleh penghasilan
(laba) Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000)
b. di
negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak
sebesar 25% (Rp 750.000.000)
c. di
negara Z, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
d. penghasilan
usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000
Penghasilan
luar negeri :
a. Laba
di Negara X Rp.
1.000.000.000
b. Laba
di Negara Y Rp.
3.000.000.000
c. Laba
di Negara Z Rp.
NIHIL
d. Jumlah
penghasilan dalam negeri Rp.
4.000.000.000 (+)
Total Penghasilan Rp. 8.000.000.000
PPh
terhutang (tarif pasal 17 yang berlaku 1 januari 2009 28% dan 2010 25%)
=
28 % x total penghasilan = Rp. 2.240.000.000
Batas
maksimum untuk masing masing Negara adalah:
a. Untuk
Negara X =
Rp. 1.000.000.000 x Rp.
2.240.000.000 = Rp. 280.000.000
RP. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri
sebesar Rp. 400.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat
dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di perkenankan hanya Rp. 280.000.000
b. Untuk
Negara Y =
Rp. 3.000.000.000
x Rp. 2.240.000.000 = Rp.
840.000.000
Rp. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri
sebesar Rp. 750.000.000 lebih kecil dari batas maksimum kredit pajak yang dapat
dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di perkenankan adalah Rp.
750.000.000
c. Untuk
Negara Z mengalami kerugian sebesar RP. 250.000.000 (TIDAK DAPAT
DIKOMPENSASIKAN)
Jumlah
kredit pajak yang diperkenankan adalah: Rp. 280.000.000 + Rp. 750.000.000 = Rp.
1.030.000.000.
2. PT.A
di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. dalam
tahun 2009 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.- pajak penghasilan yang
berlaku dinegara X addalah 48% dan pajak dividen adalah 38%. Penghitungan pajak
atas dividen terrsebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc US$
100,000
Pajak penghasilan (corporate income
tax)
atas Z Inc (48%) US$ 48,000 (-)
US$ 52,000
Pajak atas dividen (38%) US$ 19,750 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,420
Pajak penghasilan yang dapat
dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT.A adalah
pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
diluar negeri. Dalam contoh diatas itu sebesar US$ 19,750. Pajak penghasilan atas Z Inc,
sebesar US$48,000 tidak dapat dikerditkan terhadap pajak penghasilan yang
terutang atas PT.A, karena pajak sebesar US$
48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh PT.A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas
keuntungan Z Inc, di Negara X.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit
pajak luar negeri merupakan pajak yang sudah dibayarkan diluar negeri dan dapat
dikreditkan atau dikurangkan dengan penghasilan yang ada di dalam negeri
sehingga menghindari wajib pajak dari pengenaan pajak berganda. Maka dari itu,
para wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan selain didalam negeri
hendaknya dapat melaporkan penghasilan mereka diluar negeri tersebut agar dapat
dikurangi dari penghasilan didalam negeri sehingga mengurangi beban pajak dari
wajib pajak itu sendiri.
Tetapi untuk melakukan kredit pajak luar
negeri ini, wajib pajak juga harus melalui berbagai tahap atau persyaratan
dalam mengajukan kredit pajak luar negeri ini sebagai pengurang dari
penghasilan dalam negeri. Ini dilakukan agar tidak merugikan negara.
Bagaimanapun juga pajak merupakan penerimaan negara yang harus selalu diawasi
baik penerimaannya maupun penggunaannya.
sangat membantu
ReplyDeletethank you very much
ReplyDelete